A.
Latar
Belakang
Istilah
kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan
dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk
melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia,
kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara. Pendidikan Kewarganegaraan juga bisa dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut.
kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara. Pendidikan Kewarganegaraan juga bisa dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut.
Profesi keperawatan sendiri lebih
mengacu pada individu yang menekuni karir di bidang tenaga kesehatan sebagai
seorang perawat. Perawat menurut UU RI no. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan
berdasarkan ilmu yang dimiliki diperoleh melalui pendidikan keperawatan.
Menurut Virginia Henderson, profesi keperawatan (nursing) didefinisikan dari
sisi fungsional, bahwa tugas unik seorang perawat adalah membantu seseorang.
Sakit atau sehat dengan aksi-aksinya dalam memberikan sumbangan bagi kesehatan
atau penyembuhan (atau kematian yang damai) yang akan mereka kerjakan tanpa
bantuan—seandainya dia memiliki kekuatan, kehendak atau pengetahuan. Dan
melakukan hal ini dengan suatu cara untuk membantunya meraih kemandirian
secepat mungkin.
B.
Rumusan Masalah
C. Apa
itu Arti Budi Pekerti Dalam Keperawatan ?
D.
Apa saja Syarat Menjadi Perawat Yang
Baik ?
E.
Bagaimana
Pancasila Dalam Keperawatan ?
F. Apa yang dimaksud dengan Pancasila
Sebagai Norma Keperawatan ?
A.
ARTI BUDI PEKERTI DALAM KEPERAWATAN.
Yang
dimaksudkan dengan budi pekerti itu umumnya kelakuan dan akhlak
seseorang yang diterapkan oleh tradisi, adat, dan kebiasaan. Budi pekerti dalam
perawatan khususnya berarti tata susila yang berhubungan dengan cita – cita adat dan
kebiasaan yang mempengaruhi seorang perawat dalam menunaikan pekerjaannya.
1. Manfaat Budi Pekerti Bagi Perawat
seseorang yang diterapkan oleh tradisi, adat, dan kebiasaan. Budi pekerti dalam
perawatan khususnya berarti tata susila yang berhubungan dengan cita – cita adat dan
kebiasaan yang mempengaruhi seorang perawat dalam menunaikan pekerjaannya.
1. Manfaat Budi Pekerti Bagi Perawat
Dasar
– dasar budi pekerti yang sehat sangat dibutuhkan untuk kepribadian yang
baik. Bagi anggota perawat, kepribadian yang baik adalah penting, karena perawat
adalah seorang yang memberikan pelayanan / perawatan baik terhadap orang sakit
maupun terhadap orang sehat. Perawatan bukan saja merupakan keahlian untuk
sekedar mencari nafkah, akan tetapi mengingat tujuannya juga merupakan pekerjaan
yang suci.
baik. Bagi anggota perawat, kepribadian yang baik adalah penting, karena perawat
adalah seorang yang memberikan pelayanan / perawatan baik terhadap orang sakit
maupun terhadap orang sehat. Perawatan bukan saja merupakan keahlian untuk
sekedar mencari nafkah, akan tetapi mengingat tujuannya juga merupakan pekerjaan
yang suci.
2.
Manfaat Budi Pekerti Yang Luhur Bagi Penderita
Seorang perawat yang mempunyai budi
pekerti yang luhur dan menjalankan
pekerjaannya dengan baik, tak akan luput pengaruh baiknya pada penderita yang
dirawatnya. Amal jasmani dan rohani yang diberikan dengan penuh kerelaan oleh
perawat kepada penderita, merupakan faktor penting untuk kesembuhan penderita
tersebut. Seringkali perawat diajukan pertanyaan – pertanyaan yang bertalian dengan
pengertian akhlak dan kerohanian oleh penderita. Dalam hal ini, perawat bias menjadi
penolong yang berguna untuk memberi kekuatan jiwa terutama kepada mereka yang
tidak mempunyai harapan sembuh.
pekerjaannya dengan baik, tak akan luput pengaruh baiknya pada penderita yang
dirawatnya. Amal jasmani dan rohani yang diberikan dengan penuh kerelaan oleh
perawat kepada penderita, merupakan faktor penting untuk kesembuhan penderita
tersebut. Seringkali perawat diajukan pertanyaan – pertanyaan yang bertalian dengan
pengertian akhlak dan kerohanian oleh penderita. Dalam hal ini, perawat bias menjadi
penolong yang berguna untuk memberi kekuatan jiwa terutama kepada mereka yang
tidak mempunyai harapan sembuh.
B.
SYARAT MENJADI PERAWAT YANG BAIK
Pekerjaan seorang perawat adalah
pekerjaan manusiawi untuk menolong sesama manusia agar mendapatkan kesehatan
yang tinggi dan untuk mengadakan lingkungan yang sehat bagi penderita maupun
orang sehat. Perawatan adalah pekerjaan yang berguna dan penting, serta dapat
memberi kepuasan batin bagi orang-orang yang memasukinya. Perawat perlu
mengatasi keperluan-keperluan dalam merawat penderita secara langsung/tidak
langsung. Misalnya mengenai sikapnya, karena menghadapi penderita dari
bermacam-macam tingkatan, umur, dan lain-lain. Maka perlu diperhatikan untuk
menyesuaikan diri dengan keadaan jasmani maupun rohani penderita, sehingga bila
penderita itu memerlukan pertolongan dapat diberikan secara cepat. Perawat
harus dapat memberi bimbingan hidup sehat kepada penderita.
Dari uraian-uraian diatas, Dapat
ditarik kesimpulan secara lebih spesifik. Syarat-syarat untuk menjadi perwat
yang baik adalah :
1.
Berminat terhadap perawatan, sehingga
perawat dapat memberikan kepuasan perawatan pada penderita.
2.
Mempunyai rasa kasih sayang.
3.
Mempunyai rasa sosial dan tabiat ramah.
4.
Mempunyai kemampuan untuk menjaga nama
baik perawat dan instansi/unit kerjanya.
5.
Berpikiran dan berkelakuan baik serta
berbadan sehat agar supaya sanggup menjalankan pekerjaannya.
Peran
Perawat di Bidang Politik Kontroversi Strategi Pendidikan Keperawatan di Era
Globalisasi Institusi pendidikan keperawatan sangat bertanggung jawab dan
berperan penting dalam rangka melahirkan generasi perawat yang berkualitas dan
berdedikasi. Sejalan dengan berkembangnya institusi pendidikan keperawatan di
Indonesia semakin bertambah jumlahnya. Motivasi dari pendirian institusi pendidikan
keperawatan pun sangat bervariasi dari alasan "Bisnis" sampai dengan
"Sosial". Dan yang kemudian menjadi pertanyaan dan keganjilan adalah
banyaknya pemilik dan pengelola institusi pendidikan keperawatan ini yang sama
sekali tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang keperawatan baik secara
disiplin ilmu atau profesi. Ini menjadi penyebab rendahnya mutu lulusan dari
pendidikan keperawatan yang ada di Indonesia dan tidak siap untuk bersaing.
keperawatan berdasarkan pada isu di masyarakat.Ada 4 model praktik
keperawatan profesional yang diharapkan ada yaitu : model praktik di Rumah
Sakit, rumah, berkelompok, dan individual. Akan tetapi pelaksanaan PERMENKES tersebut
masih perlu mendapatkan persiapan yang optimal oleh profesi keperawatan.Etika
Politik dalam Merawat Pasien Etika adalah mengenai pengawasan bagi orang lain
serta kepedulian terhadap perasaan."Merawat seseorang berarti bertindak
untuk kebaikan mereka, membantu mengembalikan otonomi mereka, membantu mereka
untuk mencapai potensi penuh mereka, mencapai tujuan hidup mereka dan pemenuha
kebutuhan".Dalam pengalaman menderita mungkin tidak hanya membuat kita
lebih simpati, tapi mungkin juga membantu kita untuk lebih empati terhadap
pasien kita. Simpati adalah perasaan yang timbul secara spontan yang kita
miliki atau tidak dimiliki. Empati adalah kemampuan untuk meletakkan diri kita
dalam sesuatu orang lain, dalam suatu seni yang dapat dipelajari, latihan imajinasi
yang dapat dilatih. Perasaan ini dapat menjadi motivator yang kuat, yang juga
dapat diperoleh dalam melakukan tanggung jawab profesional kita. Dari suatu
pandangan yang lazim, perawat juga merupakan pegawai yang melakukan pekerjaan tertentu
seefisien dan seefektif mungkin.
Strategi Pelayanan Keperawatan dalam kaitan
pancasila Selain memiliki kemampuan intelektual, interpersonal, dan teknikal,
perawatjuga harus mempunyai otonomi yang berarti mandiri dan bersedia
menanggung resiko,bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap tindakan
yang dilakukannya,termasuk dalam melakukan dan mengatur dirinya sendiri. Hal
tersebut telah membuatprofesi perawat di pandang rendah oleh profesi lain. Banyak
hal yang menyebabkan hal ini berlangsung berlarut-larut antara lain:
a. Kurangnya kesadaran diri dan
pengetahuan dari individu perawat itu sendiri
b. Minimnya penghargaan financial dari
pihak-pihak terkait terhadap perawat.
c. Kurang optimalnya perannya
organisasi profesi keperawatan.
d. Rendahnya pengetahuan masyarakat
tentang perawat dan keperawatan yang lebih disebabkan karena kurangnya
informasi yang diterima olehmasyarakat berkaitan tentang profesi perawat dan
keperawatan terutama didaerah yang masih menganggap bahwa perawat juga tidak
berbeda dengan “dokter”.
Penataan Praktek Keperawatan dalam
ketentuan UUD Peran profesional perawat tidak akan bisa di capai, kalau model
praktik keperawatan dipelayanan belum ditata secara professional. Sejak
diakuinya keperawatan sebagai profesi dan ditumbuhkannya Pendidikan Tinggi Keperawatan (D3Keperawatan) dan berlakunya UU No.23 Tahun 1992, dan PERMENKES
No.1239/2000; proses registrasi dan legislasikeperawatan, sebagai bentuk
pengakuan adanya kewenangan dalam melaksanakan praktik keperawatan professional.
Konsep nilai-nilai dalam praktek keperawatan Dalam praktek keperawatan,
diperlukan nilai-nilai seperti berikut:
a. Yakin terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Keterampilan/terampil
c. Edukatif (mempunyai sifat mendidik)
d. Respect/peduli terhadap pasien
e. Empati
f. Mampu berkolaborasi
g. Disiplin dalam melakukan tugas
h. Mampu beradaptasi
i.
Tidak
membeda-bedakan ras, suku, dll
j.
Ramah
tamah
k. Memberi pelayanan yang bermutu
l.
Menjaga kerahasiaan pasien
m.
Bertanggung jawab
n.
Bisa bekerja sama dengan tim medis lain.
o.
Melaksanakan sesuatu sesuai tugasnya.
C.
PANCASILA
DALAM KEPERAWATAN
Implementasi dari sila ke 1 sampai
sila ke 5 terhadap sikap perawat adalah sebagai berikut :
·
Sila I ( Ketuhanan Yang Maha Esa )
Bahwa
kita menyakini akan adanya Tuhan ( Allah SWT ), yang akan selalu mengawasi
segala tindakan-tindakan kita. Begitu juga dengan perawat. Bila perawat
melakukan Malpraktik, mungkin ia bias lolos dari hukuman dunia. Tetapi hokum
Tuhan sudah menanti disana.
·
Sila II ( Kemanusiaan Yang adil dan
Beradap )
Disini
jelas bahwa moralitas berperan penting, khususnya moralitas perawat dalam
menangani pasien. Perawat harus mampu bersikap adil dalam menghadapi pasien,
baik itu kaya-miskin, tua-muda, besar-kecil, semua diperlakukan sama, dirawat
sesuai dengan penyakit yang diderita pasien.
·
Sila III (persatuan Indonesia)
1. Perawat harus taat kepada aturan-aturan yang berlaku dalam suatu
tempat praktek.
2. Dalam penerapannya, perawat
diharapkan untuk menghargai dan menuntun pasien dalam beribadah sekalipun agama
pasien itu berbeda dengan perawat.
3. Perawat dalam prakteknya harus
memiliki keterampilan yang tepat untuk menangani pasien dan memberikan yang
terbaik.
4. Dalam melaksanakan praktek
keperawatan, perawat dituntut mampu berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya
untuk mendiskusikan solusi terbaik untuk menangani permasalahan pasien.
5. Mengembangkan persatuan Indonesia
atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
6.
Perawat
harus mampu untuk jujur dengan tim medis lain dalam kaitan dengan masalah atau
penyakit pasien, namun adakalanya perawat harus mampu untuk merahasiakan kepada
pasien terkait penyakit pasien itu sendiri.
7.
Perawat dituntut mampu memberikan rasa
nyaman kepada pasien untuk memepercepat proses penyembuhannya.
8.
Mengembangkan rasa cinta pada tanah air
dan bangsa.
9.
Perawat diharapkan bisa bersikap ramah
tamah terhadap pasien.
·
Sila IV
dalam
melaksanakan tindakan, perawat perlu membuat keputusan berdasarkan musyawarah
dan kerjasama dengan dokter atau alih medis lain. Tidak dibenarkan membuat
keputusan sepihak demi keputusan sendiri.
·
Sila V
antara hak
dan kewajibannya perlu diseimbangankan. Lebih mementingkan keselamatan pasien
tapi tidak mengabaikan keselamatan perawat itu sendiri.
D.
PANCASILA
SEBAGAI NORMA KEPERAWATAN
Norma- norma yang dapat diterapkan
dalam keperawatan :
a.
Norma
adat sopan santun
perawat harus dapat menghargai adat
istiadat seorang pasien dan seorang perawat harus menjaga sikap dan tingkahlaku
di ruang lingkup pekerjaan dan ruang lingkup masyarakat.
b.
Norma
hukum
seorang perawat harus
mematuhi prosedur dan undang – undang tentang keperawatan . sehingga tidak akan
berbuat suatu tindakan keperawatan yang tidak membahayakan nyawa pasien
sehingga tidak dapat dituntut sesuai hokum yang berlaku dalam perawatan.
c.
Norma
moral
perawat
harus memiliki moral yang bersifat melayani pasien , Perawat harus bersikap sopan dan ramah dalam
menghadapi pasien
d.
Norma
agama
perawat harus memiliki sifat toleransi terhadap
masing-masing kepercayaan pasien.
1 komentar:
setelah saya membaca semua keterangannya saya sudah paham,dan mengerti apa kaitan pendidikan kewarganegaraan denga keperawatan
Posting Komentar