Sabtu, 17 Mei 2014

kasus NKRI



BAB I
PENDAHULUAN

1)          Latar  Belakang

Banyaknya  kasus-kasus  yang  terjadi  di  Indonesia  saat  ini  bisa  menjadi  ancaman  bagi  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (NKRI). Salah  satunya  adalah  kasus  penyerangan  yang  terjadi  di  lapas  Cebongan  Jl.Bedingin, Sumberadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta. Yang  menewaskan  4 tahanan  titipan  Polda  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  (DIY), yang  mana  keempat  korban  tewas tertembak.
Dalam  studi  kasus  ini  akan  dibahas  tentang  terjadinya  penembakan  di  lapas  cebongan  terhadap  tahanan  yang  terlibat  dalam  kasus  pengroyokan  kepada  anggota  koppasus  di  Hugo’s Café.
                                         
2)          Tujuan

Tujuan  dari  studi  kasus  ini  antara  lain :
1.      Untuk  menambah  wawasan  kita  tentang  kasus-kasus  yang  terjadi  di  Indonesia  dan  dapat  mengancam  NKRI.


1
2.      Supaya  kita  tidak  menyelesaikan  suatu  masalah  atau  kasus  dengan  tanpa  pertimbangan yang  akhirnya  akan  berakibat  buruk  pada  diri  kita.

3)          Identifikasi  kasus

Pada  Sabtu 23  Maret 2013, sekitar  pukul 01.30 WIB, satu kelompok yang terdiri   atas  sekitar 17 orang tak dikenal mendatangi Lapas Cebongan. Mereka berhasil  masuk  setelah  mengancam  petugas  lapas dengan senjata  api. Pelaku juga melakukan  tembakan  ke udara  agar  sipir  dan  napi  yang lain tiarap. Mereka lalu meminta sipir menunjukkan sel di mana terdapat tahanan yang terlibat kasus penganiayaan anggota Koppasus hingga tewas di Hugo's Cafe. Setelah menembak mati para tahanan, para penembak memaksa sebanyak 31 tahanan di sel tersebut yang menyaksikan  eksekusi itu  untuk  bertepuk  tangan. Begitu  selesai, para pelaku pun pergi meninggalkan sel. Untuk  menghilangkan barang bukti,  mereka merusak kamera CCTV dan mengambil  rekaman  CCTV  lapas.  Penyerangan  berlangsung  selama kurang  lebih 15 menit,  sementara  penembakannya  berlangsung  selama 5 menit.




2
BAB II
PEMBAHASAN  KASUS

1)        Penyebab  Kasus  Terjadi

         Kasus  penyerangan  lapas  cebongan  di  sleman  yang  dilakukan  oleh  oknum  TNI  AD  adalah  tindakan  seketika  yang  dilatari  jiwa  korsa  dan  bela  kehormatan  kesatuan  terhadap  sersan  heru  santoso.  Menurut Brigjen Untung, para pelaku menyatakan  sepenuhnya  sadar  dan  siap  mempertanggungjawabkan perbuatan, apa pun risikonya.  Sebelumnya, gerombolan bersenjata api laras panjang, pistol, dan granat menyerang lapas. Awalnya, mereka mengaku dari Polda DI Yogyakarta sambil menunjukkan  surat  berkop  polda. Mereka mengaku ingin membawa empat tersangka kasus pembunuhan Sersan Heru   Santosa, anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus)  di  Hugo's Café.  Mereka mengancam meledakkan  lapas ketika permintaan ditolak pihak lapas. Akhirnya,  petugas membukakan pintu  dan belasan orang memakai  penutup  mata  masuk. Mereka  menyeret  petugas  lapas menunjukkan empat tahanan  yang  dicari.  Empat  tahanan tersebut akhirnya ditembak mati.

2)      Dampak  Kasus

·         Rusaknya Closed Circuit Television (CCTV).
·         Menurunnya  semangat para petugas lapas.

                                                     3               
·         Keadaan psikologis  para  tahanan menjadi  terganggu .

3)      Upaya  yang  telah  dilaksanakan

·         Sudah  dilakukan pencegahan yang dilakukan oleh Polisi dan petinggi TNI AD dari kantor teritorial setempat.
·         Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 telah menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipecat dari kesatuan koppasus.
·         Proses  peradilan yang dilakukan dengan cepat dan transparan.
·         POLRI menerjunkan tim Detasemen Khusus (Densus) untuk mengungkap tuntas kasus penyerangan lapas cebongan.

4)       Kendala-kendala

·      Belum terungkapnya alasan pemindahan empat tersangka yang menjadi korban penyerangan ke penjara Cebongan.
·      Rusaknya CCTV  sehingga sulit untuk mengidentifikasi penyerangan.




4
5)       Solusi yang ditawarkan

          Kasus  Cebongan  ini  merupakan  kasus  yang  menyorot  banyak  kalangan. Hal ini lantaran  pelaku merupakan alat  negara  dan  perbuatannya  dilakukan  pada fasilitas negara. Oleh karena itu proses hukum dan penyidikannya harus dilakukan secara transparan demi  kepentingan publik. Sebaiknya  kasus Hugo’s Cafe dibuka kembali, demi mengungkap dan menuntaskan kasus tersebut secara adil, transparan. Sebab, peristiwa penyerangan dan pembunuhan di luar proses hukum yang terjadi di Lapas Cebongan sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dilepaskan dari peristiwa di Hugo’s Café.

0 komentar:

Posting Komentar