BAB
I
PENDAHULUAN
1) Latar
Belakang
Banyaknya kasus-kasus
yang terjadi di
Indonesia saat ini
bisa menjadi ancaman
bagi Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Salah
satunya adalah kasus
penyerangan yang terjadi
di lapas Cebongan
Jl.Bedingin, Sumberadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta. Yang menewaskan
4 tahanan titipan Polda
Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY), yang mana keempat
korban tewas tertembak.
Dalam studi
kasus ini akan dibahas
tentang
terjadinya penembakan di lapas cebongan
terhadap tahanan yang
terlibat dalam kasus
pengroyokan kepada anggota
koppasus di Hugo’s Café.
2)
Tujuan
Tujuan dari
studi kasus ini
antara lain :
1.
Untuk
menambah wawasan kita
tentang kasus-kasus yang
terjadi di Indonesia
dan dapat mengancam
NKRI.
1
2.
Supaya
kita tidak menyelesaikan
suatu masalah atau
kasus dengan tanpa
pertimbangan yang akhirnya akan
berakibat buruk pada
diri kita.
3)
Identifikasi
kasus
Pada Sabtu 23 Maret 2013, sekitar pukul 01.30 WIB, satu kelompok yang terdiri atas sekitar
17 orang tak dikenal mendatangi Lapas Cebongan. Mereka berhasil masuk setelah
mengancam petugas lapas dengan senjata api. Pelaku juga melakukan tembakan ke udara agar sipir dan napi yang
lain tiarap. Mereka lalu meminta sipir menunjukkan sel di mana terdapat tahanan
yang terlibat kasus penganiayaan anggota Koppasus hingga tewas di Hugo's Cafe. Setelah
menembak mati para tahanan, para penembak memaksa sebanyak 31 tahanan di sel
tersebut yang menyaksikan eksekusi itu untuk bertepuk tangan. Begitu selesai, para pelaku pun pergi meninggalkan
sel. Untuk menghilangkan barang bukti, mereka merusak kamera CCTV
dan mengambil rekaman CCTV lapas.
Penyerangan berlangsung selama kurang lebih 15 menit, sementara penembakannya berlangsung selama 5 menit.
2
BAB II
PEMBAHASAN
KASUS
1)
Penyebab
Kasus Terjadi
Kasus penyerangan lapas
cebongan di sleman
yang dilakukan oleh
oknum TNI AD adalah tindakan
seketika yang dilatari
jiwa korsa dan
bela kehormatan kesatuan
terhadap sersan heru
santoso. Menurut
Brigjen Untung, para pelaku menyatakan sepenuhnya
sadar dan siap
mempertanggungjawabkan perbuatan, apa
pun risikonya. Sebelumnya, gerombolan
bersenjata api laras panjang, pistol, dan granat menyerang lapas. Awalnya,
mereka mengaku dari Polda DI Yogyakarta sambil menunjukkan surat berkop
polda. Mereka mengaku ingin membawa
empat tersangka kasus pembunuhan Sersan Heru
Santosa, anggota Komando Pasukan
Khusus (Kopassus) di Hugo's Café. Mereka mengancam meledakkan lapas ketika permintaan ditolak pihak lapas.
Akhirnya, petugas membukakan pintu dan belasan orang memakai penutup mata masuk.
Mereka menyeret petugas lapas menunjukkan empat tahanan yang
dicari. Empat tahanan tersebut akhirnya ditembak mati.
2) Dampak Kasus
·
Rusaknya
Closed
Circuit Television (CCTV).
·
Menurunnya semangat para petugas lapas.
3
·
Keadaan
psikologis para tahanan menjadi terganggu .
3)
Upaya yang
telah dilaksanakan
·
Sudah dilakukan pencegahan yang dilakukan oleh Polisi
dan petinggi TNI AD dari kantor teritorial setempat.
·
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11
telah menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipecat dari kesatuan
koppasus.
·
Proses
peradilan yang dilakukan dengan cepat dan transparan.
·
POLRI menerjunkan
tim Detasemen Khusus (Densus) untuk mengungkap tuntas kasus penyerangan lapas
cebongan.
4)
Kendala-kendala
·
Belum terungkapnya alasan pemindahan
empat tersangka yang menjadi korban penyerangan ke penjara Cebongan.
·
Rusaknya CCTV sehingga sulit untuk mengidentifikasi
penyerangan.
4
5)
Solusi yang
ditawarkan
Kasus
Cebongan ini merupakan
kasus yang menyorot banyak kalangan. Hal ini lantaran pelaku merupakan alat negara dan
perbuatannya dilakukan pada fasilitas negara. Oleh karena itu proses
hukum dan penyidikannya harus dilakukan secara transparan demi kepentingan publik. Sebaiknya kasus Hugo’s Cafe dibuka kembali, demi
mengungkap dan menuntaskan kasus tersebut secara adil, transparan. Sebab,
peristiwa penyerangan dan pembunuhan di luar proses hukum yang terjadi di Lapas
Cebongan sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dilepaskan dari peristiwa di
Hugo’s Café.
0 komentar:
Posting Komentar